SKRIPSI HUKUM PIDANA E1-E100

  1. AKIBAT HUKUM ATAS PERKAWINAN YANG HANYA MENGGUNAKAN KETENTUAN PASAL 2 UU NO 1 TAHUN 1974 (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA MALANG) ( 1996)
  2. ARTI DAN LUAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA ( 1997)
  3. ARTI PENTING ALAT BUKTI SUMPAH DALAM PERSIDANGAN PERKARA DI PENGADILAN NEGERI ( 2003)
  4. ASPEK-ASPEK YANG DIPERHATIKAN DALAM PEMBUATAN BERIAT ACARA PEMERIKSAAN (STUDI KASUS DI KEPOLISIAN WILAYAH MALANG) ( 1990)
  5. BEBERAPA ASPEK YANG MEMPENGARUHI ADANYA DISPARATIS PIDANA (STUDI KASUS DI PN JOMBANG) ( 1994)
  6. CARA PEMBUATAN SURAT DAKWAAN DAN BENTUK PEMBUKTIAN DALAM PERKARA KORUPSI DI KOTAMADYA YOGYAKARTA ( 1998)
  7. DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN BERAT RINGANNYA SUATU PIDANA (STUDI KASUS PN PONOROGO) ( 1994)
  8. DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK (STUDI KASUS DI PN BLITAR) ( 1990)
  9. DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA BERSYARAT ( 1995)
  10. DASAR PERTIMBANGAN JAKSA UNTUK MELAKUKAN TINDAKAN PRA PENUNTUTAN DALAM PERKARA PIDANA DI KEJAKSAAN NEGERI YOGYAKARTA ( 1995)
  11. DEELNEMING DITINJAU DARI SUDUT UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (1981)
  12. DELIK KESUSILAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KOTAMADYA MOJOKERTO) ( 1991)
  13. DISPARATIS PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA ( 1996)
  14. DISPARATIS PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA ( 1996)
  15. DISPARATIS PENJATUHAN PIDANA DALAM TINDAK PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM SISTEM PERADILAN AGAMA ( 1994)
  16. DISPORITAS PIDANA KAITANNYA DENGAN KEPASTIAN HUKUM DAN RASA KEADILAN (STUDI KASUS TENTANG PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI PAMEKASAN ( 1992)
  17. EFEKTIFITAS PELEPASAN BERSYARAT DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG) ( 1991)
  18. EFEKTIVITAS PEMINDAHAN TERHADAP ANAK DIBAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PN SURABAYA DAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK BLITAR) ( 1992)
  19. EUTHANASIA DI TINJAU DARI ASPEK HUKUM DAN MORAL ( 2003)
  20. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERJUDIAN DAN UPAYA-UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI KAB SIDOARJO) ( 1992)
  21. FUNGSI KEJAKSAAN DALAM MENYELESAIKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (WIDYA MATARAM 2001)
  22. FUNGSI POLISI DALAM PEMBINAAN ANAK YANG MELAKUKAN KENAKALAN ( 1997)
  23. FUNGSI SURAT DAKWAAN DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS PADA KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK) ( 1991)
  24. HAKEKAT KEYAKINAN HAKIM DIDALAM MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA (STUDI KASUS DI PERADILAN NEGERI MOJOKERTO) ( 1993)
  25. HUKUMAN BAGI PERCOBAAN DITINJAU DARI KUHP DI INDONESIA
  26. JANGKAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN PERKAWINAN POLIGAMI DALAM MASYARAKAT INDONESIA ( 1991)
  27. KAJIAN YURIDIS TERHADAP SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN DEPARTEMEN KEHAKIMAN NOMOR : JHA/1/1/2/1978 TENTANG PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA INDONESIA OLEH ORANG ASING ( 1997)
  28. KAUSALITAS, SEBAB MENYEBAB, DALAM HUKUM PIDANA ( 1982)
  29. KEDUDUKAN DAN PERANAN HAKIM SERTA PELAKSANAANNYA DI DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN NEGERI KLATEN ( 1992)
  30. KEDUDUKAN DAN PERANAN HAKIM WASMAT SERTA PELAKSANAANNYA DI DALAM PRAKTEK DI PENGADILAN NEGERI KLATEN ( 1992)
  31. KEDUDUKAN DAN PERANAN HAKIM WASMAT SERTA PELAKSANAANNYA DI DALAM PRAKTEK DI PN KLATEN ( 1992)
  32. KEGUNAAN SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1997)
  33. KENAKALAN REMAJA DALAM MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA DAN CARA-CARA PENANGGULANGANNYA ( 1993)
  34. KENAKALAN REMAJA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (TINJAUAN DARI SEGI SOSIAL KRIMINOLOGIS) ( 1994)
  35. KENAKALAN REMAJA SECARA BERKELOMPOK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI POLRESTA DAN PN SURAKARTA) ( 1994)
  36. KEPUTUSAN HAKIM YANG BERUPA BEBANDARI TUDUHAN DAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (1977)
  37. KEWENANGAN JAKSA SEBAGAI PENYIDIK PADA TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK SUERABAYA) ( 1990)
  38. KORBAN PERKOSAAN ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (STUDI KASUS DI PN SITUBONDO) ( 1993)
  39. LATAR BELAKANG ORANG LAKI-LAKI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DAN USAHA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI KAB DATI II NGANJUK) ( 1994)
  40. LATAR BELAKANG WANITA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA MALANG) ( 1993)
  41. MASALAH GELANDANGAN DAN PENGEMIS SERTA UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI WILAYAH KAB DAERAH TINGKAT II JEMBER) ( 1996)
  42. MASALAH KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (SUATU TINJAUAN SECARA VIKTI MOLOGIS) ( 1995)
  43. MASALAH KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN (TINJAUAN SECARA VIKTIMOLOGIS) ( 1995)
  44. MASALAH PENAHANAN OLEH JAKSA (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SAMPANG) ( 1991)
  45. METODE PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN HULU SEMARANG ( 2001)
  46. P PERANAN PENUNTUT UMUM DALAM MELAKSANAKAN HAK PRA PENUNTUTAN PADA PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ( 1990)
  47. PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA KESUSILAAN YANG BERKAITAN DENGAN GAMBAR PORNO (STUDI KASUS DI WILAYAH PN KODYA KEDIRI) ( 1993)
  48. PELACURAN DI IBUKOTA JAKARTA DITINJAU DARI SUDUT HUKUM PIDANA (1981)
  49. PELAKSANAAN AZAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA (SUATU STUDI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM MALANG) ( 1998)
  50. PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN TERSANGKA OLEH PENYIDIK DITINJAU DARI KUHP (SUATU STUDI PADA POLRESTA BLITAR) ( 1994)
  51. PELAKSANAAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM SIDANG PENGADILAN NEGERI MALANG ( 1994)
  52. PELAKSANAAN PENAHANAN TERDAKWA DALAM PEMERIKSAAN TINGKAT PENGADILAN (STUDI KASUS DI PN SURABAYA) ( 1998)
  53. PELAKSANAAN PIDANA MATI DALAM NEGARA PANCASILA (STUDI DI MAHKAMAH MILITER III 12 SURABAYA) ( 1996)
  54. PELAKSANAAN PUTUSAN HAKIM YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP KHUSUSNYA TERHADAP BARANG BUKTI (SUATU STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MALANG) ( 1997)
  55. PELAKSANAAN PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA (STUDI DI PTUN JAKARTA) ( 1997)
  56. PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERMASALAHANNYA (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI SITUBONDO) ( 96)
  57. PELANGGARAN LALU LINTAS DAN UPAYA-UPAYA PENANGGULANGANNYA PADA TAHUN 1990, 1991, 1992 (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KAB PASURUAN) ( 1994)
  58. PELEPASAN BERSYARAT (VOORWAARDELIJKE INVRIJHEIDSTELLING) ()
  59. PEMALSUAN SURAT DALAM KLAIM ASURANSI JIWA (STUDI KASUS DI ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA 1912 CAB JAWA TIMUR) ( 1994)
  60. PEMALSUAN UANG DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1995)
  61. PEMBAJAKAN KASET, VIDEO DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA DIKOTAMADYA MALANG (STUDI KASUS DI POLRESTA MALANG) ( 1996)
  62. PEMBEBASAN BERSYARAT SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PEMBINAAN NARAPIDANA (STUDI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I MALANG) ( 1996)
  63. PEMBERATAN PIDANA DAN PENGARUHNYA TERHADAP RESIDIVIS (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PERADILAN NEGERI SUMENEP) ( 1991)
  64. PEMBERIAN PEMBEBASAN BERSYARAT KEPADA NARAPIDANA MENJALANI PIDANA PENJARA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II WIROGUNAN YOGYAKARTA ( 2000)
  65. PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN ANAK BLITAR) ( 1996)
  66. PEMBINAAN NARAPIDANA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA MALANG) ( 1993)
  67. PEMECAHAN PERKARA PIDANA (SPITSING) SEBAGAI UPAYA UNTUK MEMPERCEPAT PROSES PEMBUKTIAN (SUATU STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI MALANG) ( 1997)
  68. PENANGANAN KEJAHATAN KORUPSI YANG MENGGUNAKAN SARANA KOMPUTER (STUDI KASUS KORUPSI DI PN YOGYAKARTA) ( 1997)
  69. PENANGGULANGAN PENAHANAN TERHADAP TERSANGKA OLEH PENYIDIK (STUDI DI POLRES PROBOLINGGO) ( 1994)
  70. PENCURIAN ALIRAN LISTRIK DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI KAB SAMPANG DAN PLN KAB SAMPANG) ( 1996)
  71. PENCURIAN BENDA-BENDA PURBAKALA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI POLWIL YOGYAKARTA) ( 1996)
  72. PENCURIAN KAYU JATI SERTA USAHA-USAHA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PERADILAN NEGERI BOJONEGORO) ( 1992)
  73. PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR (STUDI KASUS DI POLRES PASURUAN) ( 1997)
  74. PENEGAKAN HUKUM BAGI IKLAN YANG MENYESATKAN (2002)
  75. PENERAPAN ATAS SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM BERACARA DI PENGADILAN AGAMA MUNGKID MALANG ( 02)
  76. PENERAPAN PIDANA BERSYARAT MENURUT SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA ( 2005)
  77. PENERAPAN SANKSI PIDANA KOMULATIF TERHADAP PERBUATAN PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UU NO 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA ( 2003)
  78. PENERAPAN SANKSI PIDANA KUMULATIF TERHADAP PERBUATAN PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA PERPASALKAN UU NO 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA ( 2003)
  79. PENERAPAN SANKSI PIDANA KUMULATIF TERHADAP PERBUATAN PIDANA PENYALAHGUNAAN PSIKOTROPIKA BERDASARKAN UU NOMOR 5 TAHUN 1997 TENTANG PSIKOTROPIKA ( 2003)
  80. PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1979 TERHADAP PEMERINTAHAN DESA YANG STATUSNYA BERUBAH MENJADI KELURAHAN (STUDI KASUS DI KELURAHAN BANDULAN MALANG) ( 1997)
  81. PENERAPAN UNDANG-UNDANG SUBVERSI TERHADAP JUDI KUPON PUTIH (STUDI KASUS WILAYAH PN LAMONGAN) ( 1990)
  82. PENGAKUAN TERDAKWA MERUPAKAN ALAT BUKTI UNTUK MENCARI KEBENARAN MATERIL DALAM PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DI PN PAMEKASAN) ( 1989)
  83. PENGARUH GELANDANGAN DAN PENGEMIS TERHADAP TIMBULNYA KRIMINALITAS (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM SURABAYA SELATAN) ( 1990)
  84. PENGARUH KORBAN DALAM TERJADINYA KEJAHATAN PERKOSAAN (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI MADIUN) ( 1998)
  85. PENGARUH SANKSI PIDANA DALAM UPAYA MENANGGULANGI KEJAHATAN PERKOSAAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SLEMAN (2003)
  86. PENGAWASAN TERHADAP TERPIDANA BERSYARAT (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PN MALANG) ( 1994)
  87. PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMBANGUNAN (STUDI KASUS DI KOTAMADYA DATI II MOJOKERTO) ( 1996)
  88. PENGKAJIAN ABORTUS PROVOKATUS DALAM ILMU PENGETAHUAN KEDOKTERAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ( 1990)
  89. PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN PERAMPASAN BARANG DALAM TINDAK PIDANA PERSEORANGAN (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM SURABAYA) ( 1990)
  90. PENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK YATIM MELAKUKAN TINDAK PIDANA (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1993)
  91. PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERKOSAAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SLEMAN ( 1996)
  92. PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PERKOSAAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SLEMAN (SUATU STUDI KASUS) ( 1996)
  93. PENYALAHGUNAAN KEUANGAN NEGARA OLEH SEKTOR SWASTA YANG POTENSIAL MENUMBUHKAN DELIK KORUPSI (PROKLAMASI 1991)
  94. PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI PN MALANG) ( 1995)
  95. PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM KODYA MALANG) ( 1995)
  96. PENYELESAIAN GANTI RUGI TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM CILACAP (45 2003)
  97. PENYELESAIAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN RAYA KHUSUSNYA KELEBIHAN MUATAN ORANG (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM PONOROGO) ( 1997)
  98. PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI PROBOLINGGO) ( 1989)
  99. PENYERTAAN DALAM KAITANNYA DENGAN TINDAK PIDANA PAJAK DI INDONESIA (STUDI KASUS DI PN JAKARTA SELATAN) ( 1989)
  100. PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA (STUDI DI POLRES PROBOLINGGO) (1994)


Salam IDTESIS
SANJAYA
Mobile: 0817-9448-173
email : idtesis@gmail.com
YM : Sanjaya_jk
situs : http://www.idtesis.com
blog : http://www.idtesis.blogspot.com